Sebelum kita ke materi AKAD, izinkan saya
menjelaskan sedikit tentang Ekonomi Islam. Dalam khazanah kitab2 klasik,
Ekonomi Islam disebut FIQIH MUAMALAH. Fiqih Muamalah terdiri dari dua kata:
1.
Fiqih,
2. Muamalah.
Fiqih secara bahasa (etimologis) artinya adalah
"al-fahmu" (memahami). Adapun makna Fiqih secara istilah (terminologis) artinya
adalah "ilmu tentang hukum-hukum syara' yang amaliah (praktis / bersifat untuk diamalkan) didapatkan dengan cara digali dari
dalil-dalilnya yang terperinci".
Maka istilah lain dari Fiqih Muamalah adalah Fiqih Bisnis atau Fiqih Pengelolaan Uang (tasharruf al-maal ).Fiqih Muamalah mencakup segala
hukum-hukum syara' yang berkaitan dengan PENGELOLAAN HARTA (tasharruf fi
al-maal). Maka, Fiqih Muamalah sering disebut juga FIQIH MUAMALAH MALIYAH.
Yang
tidak termasuk cakupan Fiqih Muamalah:
1. Hukum-hukum ibadah, misalnya: sholat,
haji.
2. Hukum-hukum Uqubat (Jinayat). Misalnya: qishash.
3. Hukum-hukum Munakahat.
Misalnya: Nikah, Talak, Ruju'.
4. Hukum-hukum Siyasah. Misalnya: pemerintahan.
Macam2 Muamalah ditinjau dari Segi ada
Tidaknya Akad.
1. Muamalah tanpa Akad (sepihak, tanpa perlu ijab qabul, tanpa perlu ada persetujuan dari pihak lain) seperti
hawalah, dhoman, kafalah, washiyat, dll.
2. Muamalah dengan Akad. Seperti: jual
beli, ijarah, syirkah, dll.
Nah, sekarang kita membahas AKAD. Untuk
memahami pentingnya Akad, mari kita fahami dan renungkan beberapa ilustrasi di
bawah ini:
1. Dua orang insan berbeda jenis kelamin saling mencintai. Jika
dengan Akad (nikah), maka apa2 yang mereka lakukan berdua bernilai ibadah.
Namun jika tanpa akad, maka apa2 yg mereka lakukan berdua berbuah dosa, tak
ubahnya seperti kerbau yang bergumul tanpa ikatan, maka pasangan yang tanpa
akad ini sering disebut Kumpul Kebo.
2. Ada seseorang yang sangat menginginkan
suatu barang. Jika ia mengambil barang itu begitu saja tanpa Akad (jual beli),
niscaya ia akan diteriaki maling dan dipenjara. Namun jika ia melakukan Akad,
maka barang itu sah miliknya dan ia selamat.
3. Ada seorang pemuda yang sangat
bersemangat memulai bisnis. Namun ia terbentur masalah modal. Maka ada dua
pilihan bagi dia. Jika ia datang ke bank dan melakukan AKAD pinjaman, maka ia
sudah terjebak Riba, yang dosa terkecilnya saja sama dengan anak kandung
menzinahi ibunya sendiri (Al-Hadits). Namun jika ia mencari aghniya (orang
kaya) yang soleh lalu ia ajak AKAD Syirkah (kerjasama bisnis) dengan skema yg
sesuai dengan syariah, maka ia mendapat dua kebaikan: pahala didapat, modal pun
didapat. Itulah gambaran betapa pentingnya AKAD dalam Islam...
Pengertian AKAD secara bahasa adalah: ikatan
(ar-rabthu ), pengukuhan (al-ihkam ), penguatan (at-taqwiyah ). Adapun pengertian
AKAD secara istilah Syar'i: Ikatan Ijab dengan Kabul yang sesuai hukum syara'
yang menimbulkan akibat hukum pada objek akad.
Rukun AKAD ada 3:
1. Al-Aqidani (Dua Pihak
yang Berakad).
2. Mahallul Aqad (Objek Akad).
3. Shighat Akad (Ijab Kabul).
Penjelasan tentang Al-Aqidani:
- Yaitu dua
pihak yang berakad.
- Harus layak melangsungkan Akad, yakni baligh dan berakal,
atau minimal Mumayyiz (anak yang sudah bisa membedakan baik dan buruk) tapi tergantung izin dari pihak yang bertanggungjawab
atasnya.
- Secara syar'i berwenang melangsungkan akad.
- Salah satu atau
keduanya bisa atas nama dirinya sendiri atau mewakili pihak lain.
Penjelasan tentang Mahallul Aqad:
- Sesuatu
yang menjadi obyek akad.
- Sesuatu yang di dalamnya ditetapkan berlaku
implikasi akad dan hukum-hukumnya.
- Mis, barang yang dijual dalam akad bay’ (jual beli),
utang yang dijamin dalam akad kifâlah, proyek/kegiatan bisnis untuk mendapat keuntungan
dalam akad syirkah, dll.
Shighat Aqad (Ijab & Qabul)
- Ungkapan
timbal balik yang menunjukkan kesepakatan kedua pihak (adanya "ajakan" dan adanya "penerimaan").
- Redaksi lafzhiyah (bisa berbentuk ucapan maupun tulisan) yang
mengungkapkan kehendak kedua pihak dalam melangsungkan akad.
- Harus dinyatakan
secara jelas.
- Ijab (ajakan) harus menunjukkan kepastian, karenanya biasa menggunakan
lafal lampau/masa lalu (mâdhi ).
- Bisa dengan ucapan, tulisan, praktek yang menunjukkan
deal/kesepakatan (bi at-ta’âthâ ), dengan isyarat, dsb.
- Ijab dan qabul harus
bertaut, dalam satu majelis.
Dilihat dari segi Sah dan Tidak Sah nya, Akad
dibagi menjadi 2:
1. Akad Yang Sah (Memenuhi Rukun Akad).
2. Akad Yang Tidak
Sah (Tidak Memenuhi Rukun Akad).
Dilihat dari segi Kecacatannya, Akad dibagi
menjadi 2 juga:
1. Akad batil adalah akad yang cacat (melanggar) pada rukun dan atau
pada ketentuan akadnya; yaitu cacat salah satu rukunnya, atau cacat pada syarat
yang wajib melekat pada rukun aqad. Akad seperti ini menjadi batal dengan
sendirinya. Contoh : jual beli yang barangnya tidak jelas (janin)
2. Akad fasid
= akad yang cacat di luar rukun-rukun akad. Akad seperti ini menjadi sah
(sempurna) setelah penyebab fasad-nya diperbaiki/dihilangkan. Contoh : Jual
beli dengan harga yang tidak jelas.
Boleh kah ada syarat-syarat tertentu ketika
Akad? Ada beberapa ketentuan mengenai hal ini:
1. Syarat yang Sah dan Mengikat:
- Syarat yang diharuskan oleh akad, mis. Syarat jaminan terhadap cacat, syarat
penyerahan upah, dsb. - Syarat untuk kemaslahatan salah satu pihak, dimana ia
tidak mau menerima akad kecuali syarat itu terpenuhi. Mis, syarat tentang
karakteristik obyek, waktu dan cara pembayaran. - Syarat bukan muqtadha al-‘aqd
(ketentuan akad) dan tidak menyalahi muqtadha al-’aqd dan bagi salah satu atau
kedua pihak terdapat maslahat di dalamnya. Mis, seseorang menjual mobil dan
mensyaratkan ia kendarai sampai tempat tertentu baru diserahterimakan, kasus
Jabir bin Abdullah.
2. Syarat Yang Batil, Sementara Akadnya Tetap Sah Yaitu
syarat yang menyalahi hukum dan muqtadha al-’aqd Mis, syarat agar pembeli tidak
menghibahkan barang yang dibeli. 3. Syarat yang membatalkan akad :
- Syarat
yang membatalkan akad sejak asalnya. Yaitu syarat yang berupa akad lain. Mis,
saya jual barang ini dengan syarat anda menjadi makelar saya untuk cari pelanggan.
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانٍ فِيْ بَيْعٍ
Tidak halal
salaf dan jual beli dan tidak pula dua syarat dalam satu jual beli (HR. Nasai,
Tirmidzi dan Daruquthni).
- Syarat yang dengannya tidak terakadkan akad. Mis,
syarat dalam kasus ‘aqd al-mu’allaq (akad pengaitan). Mis, ‘saya jual tanah
saya ini jika ortu saya setuju’.
- Syarat yang tak jelas dan tak tertentu. Mis,
jual beli sesuatu dengan syarat bisa mengembalikannya kapan saja tanpa ada
batasan waktu yang jelas.
Contoh-Contoh Akad Batil
1. Akad batil karena
larangan terhadap akadnya sendiri
- Bay’ al-Munâbadzah, Jual Beli dengan cara saling
melempar barang/pakaiannya.
- Bay’ al-Mulâmasah, Jual Beli dg meraba/pegang bayar, tdk
ada hak khiyar/pilihan.
- Bay’ al-Hishah, Jual Beli dg melempar batu kerikil pd barang
yg ditawarkan (sighat ).
- Akad kerja maksiat.
2. Akad batil karena larangan
atas rukun akad.
- Bay’ al-Malâqîh, Jual Beli hewan yg masih di perut induknya (zat)
-
Bay’ al-Madhâmîn, Jual Beli air (sperma) yg masih berada di sulbi hewan jantan.
Pembeli (betina), penjual (jantan), anaknya milik pembeli.
- Bay’ al-Janin, Jual Beli
janin hewan (unta/domba), majhul/tdk jelas.
- Bay’ al-Haml, Jual Beli janin.
3. Akad
batil karena gharar (ketidakjelasan yg tetap ada, sementara transaksi tetap
berlangsung sehingga menyebabkan perselisihan) dan sebagainya. - Jual beli susu
masih belum diperah
Contoh-Contoh Akad Fasad
1. Akad fasad karena
kemajhulan harga/kompensasi - Jual beli dengan harga yang belum jelas, nikah
maharnya tidak jelas, ijarah upahnya tidak disebutkan.
2. Akad fasad karena
ketidakjelasan waktu - Ijarah sampai datang musim hujan, jual beli hewan sampai
melahirkan.
Agar penjelasan di atas lebih jelas, silakan tonton video di bawah ini:
VIDEO