Edisi 2 : Mahallul Akad, Sighat Akad, dan Syarat dalam Akad
Posted by Ferdiansyah Syaiful Hijrah
» Friday, February 3, 2017
Pembahasan tentang Mahallul Aqad
Yang dimaksud dengan Mahallul Aqad adalah;
1. Sesuatu yang menjadi objek akad.
2. Sesuatu yang di dalamnya ditetapkan berlaku implikasi akad
dan hukum-hukumnya.
Penjelasan mengenai Shighat Aqad (Ijab & Qabul)
Dalam Sighat Aqad, harus ada;
- Ungkapan timbal balik yang menunjukkan kesepakatan kedua
pihak.
- Redaksi lafdziyah (ada lafadz nya) yang mengungkapkan kehendak kedua pihak dalam melangsungkan akad atas suatu objek.
- Redaksi akad nya harus jelas, tidak boleh samar-samar.
- Lafadz Ijab harus jelas dan pasti, karenanya biasa menggunakan lafal lampau (mâdhi).
- Cara ijab dan qabul bisa dengan ucapan, tulisan, isyarat dsb. Selama kedua pihak yang berakad sama- faham bahwa mereka sedang melakukan akad. Misalnya: akad beli bakso kadang tidak harus nanya dulu harga nya berapa.
- Ijab dan qabul harus bertaut, dalam satu majelis.
Dilihat dari segi Sah dan Tidak Sah-nya, Akad dibagi menjadi
2:
1. Akad Yang Sah (Memenuhi Rukun Akad).
2. Akad Yang Tidak Sah (Tidak Memenuhi Rukun Akad).
Dilihat dari segi Kecacatannya, Akad dibagi menjadi 2 juga:
1. Akad batil adalah akad yang cacat atau tidak terpenuhinya satu rukun. Jadi kecacatannya terjadi pada rukun.
Akad seperti ini menjadi batal dengan sendirinya.
Contoh : jual beli yang barangnya tidak jelas (janin)
2. Akad fasid yaitu akad yang kerusakannya atau cacat nya terdapat pada selain rukun (di luar rukun). Akad Fasid bisa menjadi akad sah setelah kecacatannya diperbaiki atau dihilangkan.
Contoh : Jual beli dengan harga yang tidak jelas.
Boleh kah ada syarat-syarat tertentu ketika Akad?
Ada beberapa ketentuan mengenai hal ini:
1. Syarat yang Sah dan Mengikat:
- Syarat yang diharuskan oleh akad
Misalnya, syarat jaminan terhadap cacat, syarat penyerahan upah, dsb.
- Syarat yang memang harus ada karena bisa mendatangkan kemaslahatan atau kebaikan bagi salah satu pihak. Pihak tersebut tidak mau ada akad keculai terpenuhinya syarat ini.
Misal, syarat tentang karakteristik obyek, waktu dan cara pembayaran.
- Syarat bukan muqtadha al-‘aqd (ketentuan akad) dan tidak menyalahi muqtadha al-’aqd dan bagi salah satu atau kedua pihak terdapat maslahat di dalamnya.
Misalnya, seseorang menjual mobil dan mensyaratkan ia kendarai sampai tempat tertentu baru diserahterimakan, kasus Jabir bin Abdullah.
2. Syarat Yang Batil, Sementara Akadnya Tetap Sah Yaitu syarat yang menyalahi hukum dan muqtadha al-’aqd
Misal, syarat agar pembeli tidak menghibahkan barang yang
dibeli.
3. Syarat yang membatalkan akad yaitu syarat yang membatalkan akad dari awal. Yaitu syarat yang berupa akad lain.
Misal, saya jual barang ini dengan syarat anda menjadi makelar saya untuk cari pelanggan
لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانٍ فِيْ بَيْعٍ
Tidak halal salaf dan jual beli dan tidak pula dua syarat dalam satu jual beli
(HR. Nasai, Tirmidzi dan Daruquthni).
- Syarat yang dengannya tidak terakadkan akad.
Misalnya, syarat dalam kasus ‘aqd al-mu’allaq (akad
pengaitan).
‘Saya jual tanah saya ini jika ortu saya setuju’.
- Syarat yang tak jelas dan tak tertentu.
Misalnya, jual beli sesuatu dengan syarat bisa
mengembalikannya kapan saja tanpa ada batasan waktu yang jelas.
Contoh-Contoh Akad Batil
1. Akad batil karena larangan terhadap akadnya sendiri
- Bay’ al-Munâbadzah, jual-beli dengan cara saling melempar barang/pakaiannya.
- Bay’ al-Mulâmasah, jual-beli dengan meraba/pegang bayar, tidak ada hak khiyar/pilihan.
- Bay’ al-Hishah, jual-beli melempar batu kerikil pada barang yang ditawarkan (sighat).
- Akad kerja maksiat.
2. Akad batil karena larangan atas rukun akad.
- Bay’ al-Malâqîh, jual-beli hewan yang masih di perut
induknya (zat)
- Bay’ al-Madhâmîn, jual-beli air (sperma) yang masih berada
di sulbi hewan jantan. Pembeli (betina), penjual (jantan), anaknya milik
pembeli.
- Bay’ al-Janin, jual-beli janin hewan (unta/domba),
majhul/tidak jelas.
- Bay’ al-Haml, jual-beli janin.
3. Akad batil karena gharar (ketidakjelasan yang tetap ada, sementara
transaksi tetap berlangsung sehingga menyebabkan perselisihan) dan sebagainya.
- Jual beli susu masih belum diperah
Contoh-Contoh Akad Fasad
1. Akad fasad karena kemajhulan harga/kompensasi
- Jual beli dengan harga yang belum jelas, nikah maharnya
tidak jelas, ijarah upahnya tidak disebutkan.
2. Akad fasad karena ketidakjelasan waktu
- Ijarah sampai datang musim hujan, jual beli hewan sampai melahirkan.
Tanya:
Asallamuallaikum . kang ferdi ad yang mau saya tanya kang , ad hadis yang melarang menjual 2 harga .. itu maksudnya apa ya kang . terima kasih kang
-------------------------------------
Jawab:
Maksudnya dalam akad terdapat dua harga. Misalnya begini: ini HP ku jual pada mu. Jika kamu bisa membayar sebelum tanggal 10, maka harganya 800 ribu. Tapi jika kamu membayar lewat dari tanggal 10, maka harganya 1 juta. Yang demikian ini haram.
Pertanyaan:
1⃣ Ustadz izin bertanya, contoh dalam akad Fasid itu "jual beli dengan harga yang tidak jelas" maksud dari tidak jelas nya ini apa ya ustadz?
✍🏻 Jawab
1⃣ Maksudnya adalah tidak ada harga yang diakadkan dengan pasti.
Contoh: Maman mau menjual HP miliknya. Temannya yang bernama Budi berminat. Budi bertanya, "Berapa ini harganya Man?". Maman menjawab, "Udah lu bawa aja nih HP, kayak ke orang lain aja. Masalah harga terserah lu aja deh....".
Tanya:
Assalamualaikum, pak Ustadz... Dwi mau nanya:
Dwi kn jualan gamis, trus ada teman dwi..
Sebut aja M.
Kata si M, Temennya mau pesan gamis.. Tp dwi g ada stok untuk warna dan size yg mau dibeli itu.
Tuss kata M... Dia minta no. Hp/wa suplayer dwi itu aja. Jdi si M bisa pesan langsung ke suplayer dwi itu. kata si M sie, supaya g merepotkan dwi. 😓
Jujur dwi koq rasanya sensi ya 😅
Btw ternyata, si M ini pun begitu jg ke temen dwi yg jualan gamis. Kasusnya sama.. Pertama" si M nanya gamis dgn warna n size tertentu yg di temen dwi ga stok. Lalu si M, juga meminta no. Kontak supplyer nya biar bisa mesen sendiri.
Nah tmn dwi ini blm kasi jwabn.... Kami ingin tau pak, bagaimna pandangan Islam jika bertemu kasus seperti yg kami alami, beserta dalil yg kuat agar kami lebih tegas dalam menghadapi konsumen yg seperti ini.
Terimakasih pak Ustadz...
Jawab:
Wa'alaikumussalaam
Layaknya sebuah usaha, lazim jika mempunyai rahasia yang tidak bisa dibuka sembarangan. Dan Islam membolehkan hal itu. Sampaikan saja seperti itu.
Wallaahu a'lam
ADS HERE !!!