Secara
bahasa, Ghabn Fahisy berasal dari dua
kata yaitu Al-Ghabn dan Al-Fahisy. Al-Ghabn artinya adalah
“menipu” atau “memperdaya”. Bisa juga
berarti “mengurangi” atau “mengalahkannya dan menguranginya”.
Sedangkan
Fahisy itu secara bahasa bisa
diartikan “Keji” atau “Kejam”.
Adapun
menurut istilah Syar’i, Ghabn Fahisy adalah
“Penentuan harga di luar batas keawajaran”.
Istilah
Ghabn biasa digunakan dalam dunia
perdagangan atau jual beli. Menurut para Ulama dari madzhab Syafi’i, makna Ghabn secara istilah adalah harga diatas
normal (Sa’di Abu Habib, Al-Qamush
al-Fiqhi). Ghabn juga ternyata
bisa diartikan sebagai harga di bawah normal, hal ini dikemukakan oleh Ibnu
Najim. Dua hal inilah (harga di atas normal dan harga di bawah normal) yang
merupakan pendapat dari Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya yang
berjudul Nizham al-Iqtishadi halaman
193. Sehingga Ghabn tidak hanya harga
yang berada di atas harga wajar (lebih mahal), tapi juga harga yang berada di
bawah harga yang wajar (lebih murah).
Meskipun
arti Ghabn adalah terlalu mahal atau
terlalu murah, tapi konotasi nya tidak selalu negatif. Tergantung masuk ke Ghabn yang mana. Karena Ghabn itu ada dua, yaitu: Ghabn Yasir dan Ghabn Fahisy.
Menurut
para Ulama dari madzhab Hanafi, Ghabn
Yasir adalah kelebihan harga atau kekurangan harga yang masih termasuk ke
dalam rentang harga yang ditentukan oleh para pengestimasi/penaksir harga.
Sedangkan menurut para Ulama dari madzhab Syafii, Ghabn Yasir adalah kekurangan harga atau kelebihan harga yang masih
dapat diampuni karena itu dimungkinkan terjadi karena berbagai faktor.
Maksudnya,
kalaupun terlalu mahal dari harga pasaran maka mahalnya itu masih dalam tahap
wajar. Misalnya, harga pasaran untuk beras kualitas sedang adalah Rp. 8.000 per
Kg. Tapi ada sebuah pasar yang menjual per Kg nya Rp. 9.000. Para pedagang di
pasar lain dan para pembeli masih memakluminya karena mungkin ongkos
transportasi nya lebih mahal. Begitu pula dengan harga yang lebih murah.
Misalnya, ada pedagang yang menjual beras kualitas sedang seharga Rp. 7.500 per
Kg, padahal harga pasarannya Rp. 8.000 per Kg. Tapi para pedagang lain masih
memakluminya karena pedagang tersebut mengangkut beras menggunakan kendaraan
sendiri, sehingga ongkos transportasinya lebih hemat, jadi bisa menjual lebih
murah, dan tidak sampai menjatuhkan harga pasaran.
Sekarang
kita bahas mengenai Ghabn Fahisy. Menurut
para Ulama dari madzhab Hanafi, Ghabn
Fahisy adalah harga yang tidak masuk akal, bisa terlalu mahal, atau terlalu
murah. Di zaman kekhilafahan Islam ada orang-orang yang bertugas mengestimasi
harga yang pantas untuk sebuah barang. Nah, Ghabn
Fahisy ini sudah keluar dari rentang harga yang diestimasi oleh para
Pengestimasi Harga. Adapun Ghabn Fahisy menurut
para Ulama dari madzhab Syafii adalah suatu harga (baik terlalu mahal maupun
terlalu murah) yang secara wajar tidak mungkin terjadi harga seperti itu.
Ghabn Fahisy Haram
Al-Ghabn
al-Fahisy (penipuan/kecurangan yang zalim) haram
secara syar’i,
karena di dalam hadis sahih ada tuntutan untuk meninggalkan ghabn dengan tuntutan yang tegas.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra. dan Anas ra. bahwa seorang laki-laki
menyatakan kepada Nabi saw. bahwa ia ditipu (yukhda’u)
di dalam jual-beli, lalu Nabi saw. bersabda:
إِذَا
بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ
Jika engkau berjual-beli maka katakanlah, “Lâ
khilâbah” (tidak ada
penipuan) (HR al-Bukhari,
Muslim, Ahmad, Ibn Hibban dari Ibn Umar dan Abu Dawud, an-Nasai, at-Tirmidzi,
Ibn Majah dan al-Hakim).
Nabi
saw. juga bersabda:
بَيْعُ
الْمُحَفَّلاَتِ خِلاَبَةٌ وَلاَ تَحِلُّ الخِْلاَبَةُ لِمُسْلِمٍ
Jual-beli muhaffalah adalah khilâbah (penipuan) dan penipuan itu tidak halal bagi seorang Muslim
(HR Ibn Majah, Ahmad dan Abdurrazaq)
Al-Khilâbah adalah al-khadî’ah (penipuan).
Hadis-hadis ini telah menuntut agar al-khilâbah (penipuan)
ditinggalkan. Tuntutan itu ditegaskan dengan sabda Nabi saw. “lâ
tahillu (tidak
halal) alias haram. Dari sini maka al-ghabn (penipuan) hukumnya
adalah haram.
Ghabn
Fahisy
adalah penipuan. Maka suatu harga dimasukkan ke dalam golongan Ghabn Fahisy hanya jika terdapat dua hal
di bawah ini:
1. Harganya sudah benar-benar melewati batas.
Kalau mahal ya sangaaaat mahal. Kalau murah ya sangaaat murah. Karena ’illat pengharaman ghabn
adalah
karena realitanya sebagai penipuan dalam hal harga. Tidak akan disebut penipuan
jika hanya sedikit, yaitu masih masuk dalam rentang harga yang biasa terjadi di
pasar. Sebab, selisih harga yang sedikit itu merupakan kemahiran dalam
tawar-menawar. Ghabn itu disebut penipuan
hanya jika fâhisy (zalim/keji), yaitu
jika sudah melebihi kebiasaan, atau harganya berada di luar rentang harga yang
biasa di pasar.
2. Pembeli tidak tahu harga pasaran dari barang
tersebut. Sebab, jika ia tahu dan tetap menerima transaksi itu, maka artinya ia
tidak tertipu atau dicurangi dan ia menerima harga yang lebih tinggi atau lebih
rendah itu disertai dengan pengetahuannya; dengan itu artinya ia ridha dengan
harga itu disertai pengetahuan dia.
Penentuan kadar ghabn yang termasuk ghabn fâhisy
itu mengikuti apa yang berlaku di pasar, yakni mengikuti penentuan para pelaku
pasar atau para pedagang. Kelebihan atau kekurangan harga ghabn fâhisy
dari harga pasar itu tidak ditentukan dengan kadar sepertiga, seperlima atau
lainnya, melainkan tetap dikembalikan menurut istilah para pedagang, yaitu para
pelaku pasar. Jika terjadi perselisihan tentang apakah terjadi ghabn fâhisy atau tidak, maka hal
itu dikembalikan pada penentuan nilai oleh para ahli pengestimasi (ahlu al-hibrah). Hal itu seperti
penentuan harga yang sepadan (tsaman
mitsli) atau upah yang sepadan (ajru
al-mitsli).
Jika memenuhi dua ketentuan tersebut,
yaitu terjadi ghabn
fâhisy
dan pihak yang ditipu tidak mengetahui hal itu pada saat transaksi, maka pihak
yang tertipu itu memiliki khiyar
(opsi). Hal itu karena Muhammad bin Yahya bin Habban menuturkan bahwa kakeknya,
yaitu Munqidz bin Amru, sering tertipu dalam jual-beli lalu mengadu kepada Nabi
saw, maka Nabi saw. bersabda:
إِذَا
أَنْتَ بَايَعْتَ فَقُلْ لاَ خِلاَبَةَ. ثُمَّ أَنْتَ فِى كُلِّ سِلْعَةٍ
ابْتَعْتَهَا بِالْخِيَارِ ثَلاَثَ لَيَالٍ فَإِنْ رَضِيْتَ فَأَمْسِكْ وَإِنْ
سَخِطْتَ فَارْدُدْهَا عَلَى صَاحِبِهَا
Jika engkau berjual-beli maka katakanlah, “Tidak ada
penipuan.” Kemudian dalam setiap barang yang engkau beli, engkau memiliki
khiyar tiga malam. Jika engkau ridha, pertahankan; jika engkau tidak suka maka
kembalikanlah kepada pemiliknya (HR Ibn Majah, al-Baihaqi dan ad-Daraquthni).
Ash-Shan’ani
di dalam Subul as-Salâm
menyatakan bahwa hadis lâ khilâbah
(tidak ada penipuan) itu merupakan dalil adanya khiyar di dalam jual-beli jika terjadi ghabn (kecurangan).
Sesuai hadis di atas, opsi yang
diberikan kepada pihak yang tertipu itu adalah satu di antara dua hal: Opsi pertama, jika ia ridha ia
boleh melanjutkan transaksi itu, artinya ia pertahankan barang atau harga yang
dia dapat. Opsi
kedua, jika ia tidak ridha
dengan transaksi itu, ia boleh membatalkannya. Jika ia penjual, maka ia meminta
kembali barangnya dan ia kembalikan harganya, sementara jika ia pembeli ia
kembalikan barangnya dan ia meminta kembali harga yang sudah dia bayarkan.
Pihak yang ditipu (al-maghbûn)
tidak memiliki opsi ketiga selain dua opsi itu. Jadi ia tidak boleh meminta
selisih harga transaksi itu dengan harga normal atau meminta kompensasi. Sebab,
Rasul saw. hanya memberikan dua opsi itu dan tidak memberikan opsi lainnya.
Konsekuensi dari keharaman ghabn fâhisy itu maka harta yang
diperoleh dengan melakukan ghabn fâhisy,
yaitu melakukan khidâ’ah
(penipuan/kecurangan) merupakan harta yang haram. Selain itu, tindakan ghabn fâhisy merupakan
pelanggaran syariah yang masuk dalam kategori ta’zir.
Untuk memberantasnya supaya tidak berkembang di pasar maka terhadap pelakunya
bisa dikenai sanksi ta’zir
yang jenis dan kadarnya menurut ijtihad qadhi,
yang mungkin dalam hal ini adalah qadhi
hisbah, tentu dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap pasar
dan perekonomian.
Ghabn
fâhisy
(kecurangan yang zalim) itu biasanya terjadi karena adanya informasi asimetris,
yaitu informasi pasar, khususnya tentang harga, yang hanya dimiliki oleh salah
satu pihak dan pihak lain tidak mengetahuinya. Jika informasi itu simetris
(sama-sama diketahui oleh kedua pihak) niscaya tidak akan terjadi ghabn fâhisy.
Kalaupun terjadi transaksi dengan harga di luar harga pasar maka itu memang
disertai keridhaan dan pengetahuan kedua pihak.
Syariah meminimalkan peluang terjadinya
hal itu. Di antaranya, syariah melarang orang kota berjual-beli dengan orang
kampung/pedalaman; orang kota dilarang menjadi makelar untuk orang kampung.
Begitu juga syariah melarang talaqu
al-jalab. Abu Hurairah menuturkan:
أَنَّ
النَّبِىَّ صلى الله عليه وسلم نَهَى أَنْ يُتَلَقَّى الْجَلَبُ فَإِنْ تَلَقَّاهُ
إِنْسَانٌ فَابْتَاعَهُ فَصَاحِبُ السِّلْعَةِ فِيهَا بِالْخِيَارِ إِذَا وَرَدَ
السُّوْقَ
Nabi saw. melarang orang yang mendatang-kan barang dicegat
sebelum sampai ke pasar. Jika seseorang mencegatnya sebelum sampai pasar, lalu
ia membeli darinya, maka pemilik barang memiliki khiyar jika ia sampai pasar (HR at-Tirmidzi dan Ahmad).
Imam
at-Tirmidzi mengomentari hadis ini, “Orang-orang yang berilmu (ulama) tidak
suka membeli barang sebelum sampai di pasar, dan itu adalah salah satu bentuk tipudaya
(kecurangan).
Berkembangnya
informasi asimetris, selain memberi peluang terjadinya ghabn fâhisy, juga akan
menyebabkan distorsi pasar. Akibatnya, perekonomian bisa terpengaruh. Karena
itu, sebagai bagian dari pelaksanaan ri’ayah syu’un maka hendaknya
negara menaruh perhatian besar untuk menghilangkan atau meminimal-kan
berkembangnya informasi asimetris itu. Untuk itu, negara hendaknya membentuk
badan/lembaga yang memantau perkemba-ngan pasar dan menampilkannya sebagai
informasi yang terbuka untuk semua pihak. WalLâh a’lam bi
ash-shawâb.
Sesi Tanya Jawab
🔰 PERTANYAAN:
1⃣ Pertanyaan No.1⃣ dari T4⃣:
Apakah boleh kita berjualan labamya 200% dri modal dan laba nya utk kebaikan seperti dakwah?
2⃣ Pertanyaan No.2⃣ dari T4⃣:
Assalammualaikum Bagaimana cara nentuin harga biar termasuk harga yg pas dan wajar..sedangkan kita sendiri masih pelajar kdang suka labil dan apa tipsny?
3⃣ Pertanyaan No.3⃣ dari T4⃣:
Kan kalo riba katanya gk boleh. Tapi klo bnk bni bri yg syariah itu gimana ya mekanismenya? Apakah ada ribanya atau enggk?
4⃣ Izin bertanya. Afwan ustadz. Kaitannya dengan keyakinan kesuksesan apakah ghabn fâhisy adalah salah satu penghalangnya? Dalam berjalannya sebuah bisnis akan ada? Dan bagaimanakah cara kita agar terhindar/mengatasi dari ghabn fâhisy ini?
Dan mengenai inflasi. Apakah inflasi ekonomi juga bisa terjadi karenanya ?
Syukron
5⃣ Ustad..
Kalau uang dari bunga bank,boleh di sedekahkan gak??
6⃣ Assalamualaikum ust. Kan aku jualan olshop gtu ya aku jadi resseller. Misalnya harga barangnya itu 45rb, terus aku jual lagi 55rb. Termasuk haram gak?
7⃣ Pertanyaan No.4⃣ dari T4⃣:
Mau nanya lagi dong pak ini sesuai topik kayanya. Kalo misalnya ojek online kan jatuhij harga ojek, taxi. Itu gimana pendapat pandangan dari pk ustad diri
8⃣ Syukron ustad jwbanya..
Jdi lebih baik uang itu di biarkan saja/gmn??
🔰JAWABAN:
1⃣ Boleh, asalkan tidak ada informasi yang disembunyikan, tidak ada kebohongan, dan menghalangi calon konsumen dari mencari perbandingan harga. Kemudian jual beli yang terjadi atas keridhoan kedua belah pihak ('an taroodhin)
Wallaahu a'lam
2⃣ Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh
Lakukan riset harga pasaran produk yang akan kita jual, kemudian kita patok jangan terlalu jauh dari harga pasaran tersebut, baik di bawahnya atau di atasnya.
Wallaahu a'lam
3⃣ Assalamualaikum ust. Kan aku jualan olshop gtu ya aku jadi resseller. Misalnya harga barangnya itu 45rb, terus aku jual lagi 55rb. Termasuk haram gak?
4⃣ Iya betul. Rasulullah SAW mengajarkan kita untuk jujur dalam berbisnis. Ghabn Fahisy adalah kebalikannya.
Mengenai inflasi, banyak faktor yang mempengaruhinya. Faktor yang paling dominan adalah tidak diterapkannya sistem keuangan Dinar dan Dirham.
Wallaahu a'lam
5⃣
Sedekah itu hakikatnya "persembahan" untuk Allah.
Allah itu maha suci, dan hanya menerima yang suci.
Sangat tidak layak bersedekah menggunakan uang riba.
Wallaahu a'lam
6⃣ Tidak. Untuk lebih jelasnya in shaa Allah akan ada bahasan khusus mengenai Dropshipper dan Reseller. Tunggu saja tanggal mainnya.
Wallaahu a'lam
7⃣ Pandangan saya adalah: ini tidak termasuk Ghabn Fahisy karena tidak ada fakta yang disembunyikan.
Calon penumpang bisa mengecek harga dengan mudah.
Wallaahu a'lam
8⃣ Iya biarkan saja di rekening. Lebih baik lagi kl minta ke CS agar bungan nya di nol kan. Kl tidak bisa, tutup saja rekeningnya, cari bank yang punya produk tabungan tanpa bunga.
Wallaahu a'lam