Edisi 4 : KHIYAR
Posted by Ferdiansyah Syaiful Hijrah
» Monday, February 13, 2017
PROLOG
Tujuan mengkaji Ekonomi Islam adalah:
1. Mampu memahami dasar-dasar/teori Fiqih Muamalah.
2. Mampu mengaplikasikan Teori Fiqih Muamalah untuk menilai/menghukumi fenomena terkini, semisal: MLM, Asuransi, Leasing dll.
Yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat adalah pribadi masing-masing.
Ulama atau Lembaga Ulama yang kita ikuti pendapatnya tidak akan menanggung dosa kita jika kelak di akhirat terbukti bahwa pendapat yang kita ikuti itu salah. Maka pastikan dulu kita memahami dasar-dasar pengambilan hukumnya. Sehingga tidak menelan mentah-mentah begitu saja.
KHIYAR
Secara bahasa, khiyar artinya:
Mmemilih, menyisihkan, dan menyaring. Secara umum artinya adalah menentukan yang terbaik dari dua hal (atau lebih) untuk dijadikan orientasi.
Sedangkan menurut istilah ulama fiqih, khiyar artinya :
Hak yang dimiliki orang yang melakukan perjanjian usaha untuk memilih antara dua hal yang disukainya, meneruskan perjanjian tersebut atau membatalkannya.
Khiyar ini sangat penting dalam transaksi untuk menjaga kepentingan, kemaslahatan dan kerelaan kedua belah pihak yang melakukan kontrak serta melindungi mereka dari bahaya yang mungkin menimbulkan kerugian bagi mereka. Dengan demikian khiyar disyariatkan oleh Islam untuk memenuhi kepentingan yang timbul dari transaksi bisnis dalam kehidupan manusia.
Hikmah-hikmah yang mengharuskan melakukan khiyar, dapat disimpulkan sebagaimana berikut:
1. Untuk membuktikan dan mempertegas adanya kerelaan dari pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian.
2. Supaya pihak penjual dan pembeli merasa puas dalam urusan jual beli.
3. Untuk menghindarkan terjadinya penipuan dalam urusan jual beli.
4. Untuk menjamin kesempurnaan dan kejujuran bagi pihak penjual dan pembeli.
Para ahli fiqh, membagi khiyar kedalam empat macam, yaitu :
1. Khiyar Majelis
Pembeli dan penjual masih diperbolehkan menghentikan atau meneruskan jual beli yang sedang berlangsung, selama mereka masih berada di tempat transaksi tersebut.
Pendapat ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW: “Dua orang yang berjual beli, boleh memilih (akan meneruskan jual beli mereka atau tidak) selama keduanya belum bercerai dari tempat akad.” (HR. Bukhari dan Muslim No. 44).
Khiyar jenis ini diperbolehkan dalam segala macam jual beli. Asy-Syafi’i dan Ahmad mengatakan: Sesungguhnya khiyar majelis itu beralasan baik dalam jual beli, shulh (perjanjian damai), hiwalah (tukar menukar) sewa menyewa, dan semua jenis akad pertukaran yang lazim dalam urusan harta.
2. Khiyar Syarat
Khiyar yang dijadikan syarat oleh keduanya atau salah seorang dari penjual atau pembeli.
Misalnya penjual bersedia melepas barang dagangannya sesuai harga yang disepakati, dengan syarat dalam tiga hari sudah ada keputusan transaksi. Rasulullah SAW bersabda: “Kamu boleh khiyar pada setiap benda yang telah dibeli, selama tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majjah).
Khiyar jenis ini boleh dilakukan dalam segala macam jual beli, kecuali barang yang dalam transaksinya terdapat unsur riba.
Kalaulah yang khiyar itu hanya salah seorang dari mereka, maka barang yang terjual itu, sewaktu dalam masa khiyar, kepunyaan orang yang mensyaratkan khiyar. Akan tetapi, apabila yang mensyaratkan khiyar itu adalah keduanya, maka barang itu tidak dipunyai oleh seorang pun dari mereka sampai jual beli tersebut menuai kata sepakat. Barulah barang tersebut menjadi milik pembeli, begitupun sebaliknya.
3. Khiyar ‘Aib
Transaksi yang disyaratkan pada kesempurnaan benda yang dibeli. Apabila baru diketahui terdapat kecacatan pada benda tersebut, maka barang tersebut bisa dikembalikan dan diminta kembali uangnya.
Hal ini didasarkan pada hadits berikut: “dari ‘Aisyah ra bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri didekatnya, didapatinya pada budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasul, maka budak itu dikembalikan pada penjual itu. (HR. Ahmad dan Abu Daud).
Lain halnya ketika barang itu tidak ada lagi. Seumpamanya yang dibeli itu kambing, sedangkan kambingnya sudah mati, sesudah itu pembeli baru mengetahui barang yang dibelinya itu terdapat kecacatan, maka dia berhak meminta ganti rugi sebanyak kekurangan harga barang yang disebabkan kecacatan itu.
4. Khiyar Ru’yah
Hak pilih bagi pembeli untuk mengatakan berlaku atau batal jual beli yang dilakukan terhadap suatu barang yang belum dilihat ketika akad berlangsung. Jumhur ulama menyatakan bahwa khiyar ru’yah disyariatkan dalam Islam berdasarkan sabda Nabi : “Siapa yang membeli sesuatu yang belum ia lihat, maka ia berhak khiyar apabila telah melihat barang itu. (HR. ad-Daruqutnu dan Abu Hurairah)”
Kang Ferdi
Twitter: @KangFerdiansyah
Sesi Tanya - Jawab
1. Bagaimana dengan transaksi valas/ forex?
2. Bagaimana pula dengan transaksi futures — membeli tapi tidak ada barangnya?
>>>
Dua-duanya haram. Karena ada unsur gharar.
----------
1. Bagaimana hukumnya jual beli saham khusus pada perusahaan yang halal dan bukan milik Israel, apakah halal atau haram?
2. Bagaimana dengan jual beli mobil: penjual baru tahu setelah pembeli memberi DP bahwa ternyata pembeli mobil itu akan melunasinya pembayaran dengan cara kredit melalui bank. Bagaimana hukumnya, sebaiknya transaksi dilanjutkan atau tidak?
>>>
1. Tetap haram. Karena yang haram itu SISTEM bursa sahamnya, yang ada unsur maisir, gharar dll. Jadi walaupun produknya halal tapi sahamnya diperjualbelikan di bursa, maka tetap haram.
2. Jual belinya tetap sah. Namun jika penjual bersikap hati-hati dengan cara membatalkan transaksi, itu lebih baik.
----------
Bolehkah kredit di leasing apapun? Yang telat didenda tapi kalau tak telat tak ada denda, apakah tetap boleh melakukan kredit seperti itu?
>>>
Tidak boleh. Karena itu mengandung Riba Nasi'ah. Jadi meskipun kita tidak pernah telat bayar (tidak pernah didenda) itu tetap haram, karena ketika AKAD kita sudah sepakat ada klausul dendanya.
----------
Bagaimana bila transaksi memilih barang lewat buku atau foto, apakah dibolehkan? Setelah barang ada baru sepakat dibayar.
>>>
Boleh. Karena sejatinya ketika memilih barang lewat foto itu belum terjadi transaksi/akad.
----------
Apakah khiyar aib itu sudah banyak berlaku di zaman Rasulullah? Karena di dalam sebuah cerita, budak Bilal pernah dibeli saat Rasulullah menyebarkan Islam di masa awal dan ketika itu Bilal mengikuti ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah.
Itu hukumnya bagaimana? Karena pembelian budak itu seperti jual beli manusia.
>>>
Khiyar 'aib itu bukan hanya pada jual beli budak, tapi jual beli apapun.
Jual beli budak masih ada ketika masa-masa awal Rasulullah diutus.
----------
Bagaimana sistem penjualan dengan dropship?
>>>
Boleh. Dengan syarat-syarat tertentu.
Akan dibahas kemudian, faham dulu teori Fiqih Muamalah.
----------
Dalam membeli barang sering kali tertulis di notanya 'barang tidak bisa ditukar/kembalikan'
Apakah itu termasuk tidak boleh?
>>>
Sebenarnya itu tidak boleh. Berilah hak Khiyar kepada pembeli.
----------
Bagaimana dengan pembelian tanah dan rumah; sebagian dibayar cash dan sebagian lagi dicicil via KPR.
Apakah sebaiknya dijual lalu uangnya sebagian disedekahkan atau dimanfaatkan dengan memperbanyak sedekah?
>>>
Yang sudah ya sudah. Yang sekarang harus dilakukan yaitu TAUBATAN NASUHA. Taubat yang sebenar-benarnya dan tidak akan mengulangi lagi.
-------------
Tanya:
Assalamu'alaykum warohmatullahi wabarokatuh maaf pak Ustadz pertanyaan sy sdkit keluar tema...
Pak Ustadz, dwi kan dagang gamis lalu ada tmn sy mau beli gamis tp warna yg diinginnkannya tdk ada, lalu dia minta kontak suplayer dwi, supaya bs pesan lagsung, tp dwi tdk kasi. Apakah keputusan dwi sdh benar?
>>>
Jawab:
Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuhu
Data supplier termasuk ke dalam rahasia usaha yang boleh dilindungi. Jadi tindakan ukhti sudah tepat.
wallaahu a'lam bisshowaab
ADS HERE !!!